Sabtu, 06 Juli 2013

Jual Beli dalam Bisnis Syariah

Jual Beli dalam Bisnis Syariah


 Sistem ekonomi yang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan. Syariat Islam telah mengajarkan tatacara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala aspek. Tidak hanya dalam aspek religious, tetapi juga mengatur perilaku manusia sebagai mahluk sosial, menjaga hubungan antar sesama manusia,
hubungan manusia dengan alam, dan menghindarkan dari perilaku-perilaku menyimpang agar dapat tercipta kedamaian dan ketentraman. Syariat Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomis manusia, sehingga tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan di Akhirat kelak. Dalam memenuhi keperluan hidup, syariat Islam menganjurkan untuk saling bekerjasama dan tolong menolong selama dalam hal kebaikan dan terhindar dari kemungkaran. Dalam bisnis-bisnis konvensional, segala sesuatunya mengacu pada satu titik, yaitu mendapat keuntungan materil. Dampak yang ditimbulkan dari tujuan awal bisnis konvensional menyebabkan pelaku bisnis cenderung untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya sehingga kurang memperhatikan dampak yang di timbulkan bagi individu lain. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis-bisnis yang dilandasi atas hukum Islam. Implementasi dari bisnis yang berbasis syariah tidak hanya berfokus pada mencari keuntungan/laba secara materil, namun aspek keuntungan non-materil yaitu, kesabaran, kesukuran, kepedulian, serta menjauhkan diri dari sifat kikir dan tamak. Bisnis yang dilandasi oleh syariah dapat menjauhkan pebisnis dari perbuatan tercela, penipuan, merusak lingkungan, dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungannya. Ekonomi Konvensional telah menjadikan uang sebagai suatu komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih benyak diperdagangkan daripada difungsikan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar (medium of exchange), bukan sebagai barang dagangan (komoditas) yang diperjual belikan. Ketentuan ini telah banyak dibahas ulama seperi Ibnu Taymiyah, Al-Ghazali, Al-Maqrizi, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Hal dipertegas lagi Choudhury dalam bukunya “Money in Islam: a Study in Islamic Political Economy”, bahwa konsep uang tidak diperkenankan untuk diaplikasikan pada komoditi, sebab dapat merusak kestabilan moneter sebuah negara. Islam tidak memperbolehkan sistem Money Demand for Speculation. Dalam Islam, uang adalah milik masyarakat, sehingga uang harus digunakan dalam kegiatankegiatan produktif. Penimbunan uang dapat mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, sedangkan Islam memandang uang adalah Flow Concept, yaitu uang harus berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar