Jual Beli dalam Bisnis Syariah
Sistem ekonomi yang memiliki tujuan
utama untuk kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksinya
sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang
merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya
diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak sosial, mental dan
spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan. Syariat Islam
telah mengajarkan tatacara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala
aspek. Tidak hanya dalam aspek religious, tetapi juga mengatur perilaku manusia
sebagai mahluk sosial, menjaga hubungan antar sesama manusia,
hubungan manusia
dengan alam, dan menghindarkan dari perilaku-perilaku menyimpang agar dapat
tercipta kedamaian dan ketentraman. Syariat Islam mengatur segala hal yang
berkaitan dengan kegiatan ekonomis manusia, sehingga tidak hanya berorientasi
pada kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan di Akhirat kelak. Dalam
memenuhi keperluan hidup, syariat Islam menganjurkan untuk saling bekerjasama
dan tolong menolong selama dalam hal kebaikan dan terhindar dari kemungkaran. Dalam
bisnis-bisnis konvensional, segala sesuatunya mengacu pada satu titik, yaitu
mendapat keuntungan materil. Dampak yang ditimbulkan dari tujuan awal bisnis
konvensional menyebabkan pelaku bisnis cenderung untuk mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya sehingga kurang memperhatikan dampak yang di timbulkan bagi
individu lain. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis-bisnis yang dilandasi atas
hukum Islam. Implementasi dari bisnis yang berbasis syariah tidak hanya
berfokus pada mencari keuntungan/laba secara materil, namun aspek keuntungan
non-materil yaitu, kesabaran, kesukuran, kepedulian, serta menjauhkan diri dari
sifat kikir dan tamak. Bisnis yang dilandasi oleh syariah dapat menjauhkan
pebisnis dari perbuatan tercela, penipuan, merusak lingkungan, dan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungannya. Ekonomi Konvensional
telah menjadikan uang sebagai suatu komoditas, sehingga keberadaan uang saat
ini lebih benyak diperdagangkan daripada difungsikan sebagai alat tukar dalam
perdagangan. Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar (medium of
exchange), bukan sebagai barang dagangan (komoditas) yang diperjual
belikan. Ketentuan ini telah banyak dibahas ulama seperi Ibnu Taymiyah,
Al-Ghazali, Al-Maqrizi, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Hal dipertegas lagi
Choudhury dalam bukunya “Money in Islam: a Study in Islamic Political
Economy”, bahwa konsep uang tidak diperkenankan untuk diaplikasikan pada
komoditi, sebab dapat merusak kestabilan moneter sebuah negara. Islam tidak
memperbolehkan sistem Money Demand for Speculation. Dalam Islam, uang
adalah milik masyarakat, sehingga uang harus digunakan dalam kegiatankegiatan
produktif. Penimbunan uang dapat mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat, sedangkan Islam memandang uang adalah Flow Concept, yaitu uang
harus berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan
semakin baik perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar