Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Syariah
tanggung jawab social dalam
bisnis syariah adalah suatu
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola
usaha dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha dan akuntabilitas
perusahaan yang juga menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab
badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Didalam
menjalankan bisnis syariah yang memiliki rasa tanggung jawab social
perlu memiliki pedoman umum yaitu sebagai acuan dalam berbisnis secara
Islami, baik untuk lembaga yang sudah menyatakan diri sebagai entitas
syariah maupun yang belum.
Secara operasional penerapan pedoman umum juga memiliki berapa fungsi untuk masing-masing perannya sebagi berikut :
1 Negara
merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong terciptanya
iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis yang sehat
dan dinamis. Dalam hal ini, Negara menetapkan berbagai ketentuan,
termasuk upaya penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun
berbagai sarana prasarana, demi terciptanya iklim bisnis yang sehat,
sehingga dapat digunakan sebagai wadah penerapan pedoman umum tanggung
jawab social dalam bisnis syariah yang optimal.
2.
Ulama sebagai pihak yang mewarisi keluasan dan kedalaman pengetahuan
berperan sebagai konsultan dan tempat rujukan bagi pemerintah dan
masyarakat.
3.
Pelaku bisnis syariah sebagai pihak yang melakukan berbagai
aktivitas bisnis, berperan sebagai pihak yang wajib bertakwa dan
mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,
sehingga kegiatan bisnis tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari
Allah Swt.
4.
Masyarakat sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi,
wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah, agar aktivitas ekonomi tersebut senantiasa
mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Disamping itu, oleh karena masyarakat
merupakan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, maka masyarakat
juga berperan dalam mewujudkan kontrol sosial (social control) terhadap
negara dan pelaku bisnis. Kontrol sosial diwujudkan dengan menunjukkan
kepedulian secara obyektif, bertanggung jawab dan konstruktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar