ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH
ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH
Sistem Ekonomi
Syariah mempunyai konsep yang
lengkap dan seimbang dalam segala
hal kehidupan, namun sebagian umat
Islam, tidak menyadari hal itu karena
masih berpikir dengan kerangka
ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah
berabad-abad dijajah oleh bangsa
Barat, dan juga bahwa pandangan dari
Barat selalu lebih hebat.
Lembaga Keuangan Syariah
sebagai bagian dari Sistem Ekonomi
Syariah, dalam menjalankan bisnis
dan usahanya juga tidak terlepas dari
saringan Syariah. Oleh karena itu,
Lembaga Keuangan Syariah tidak akan
mungkin membiayai usaha-usaha yang
di dalamnya terkandung hal-hal yang
diharamkan, proyek yang
menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat luas, berkaitan dengan
perbuatan mesum/ asusila, perjudian,
peredaran narkoba, senjata illegal,
serta proyek-proyek yang dapat
merugikan syiar Islam.
Lembaga
Keuangan Syariah berada dalam
koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi
keuntungan atas dasar penjualan riil
sesuai kontribusi dan resiko masing-
masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti
posisi nasabah investor (penyimpan
dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar
sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh
keuntungan;
3. Transparansi, lembaga
keuangan Syariah akan memberikan
laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah
investor dapat mengetahui kondisi
dananya;
4. Universal, yang artinya
tidak membedakan suku, agama, ras,
dan golongan dalam masyarakat sesuai
dengan prinsip Islam sebagai
rahmatan lil alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar