Definisi Pemasaran Syariah
Pemasaran
adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk
mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk
mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang
diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan
harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya
berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap
perusahaan atau dapat di simpulkan bahwa pemasaran adalah adalah proses
penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan
keinginan manusia.
Fungsi-Fungsi
Pemasaran
1. Fungsi Pertukaran
Dengan pemasaran
pembeli dapat membeli produk dari produsen baik dengan menukar uang dengan
produk maupun pertukaran produk dengan produk (barter) untuk dipakai sendiri
atau untuk dijual kembali.
2. Fungsi Distribusi
Fisik
Distribusi fisik suatu
produk dilakukan dengan cara mengangkut serta menyimpan produk. Produk diangkut
dari produsen mendekati kebutuhan konsumen dengan banyak cara baik melalui air,
darat, udara, dsb. Penyimpanan produk mengedepankan menjaga pasokan produk agar
tidak kekurangan saat dibutuhkan.
3. Fungsi Perantara
Untuk menyampaikan
produk dari tangan produsen ke tangan konsumen dapat dilakukan pelalui
perantara pemasaran yang menghubungkan aktivitas pertukaran dengan distribusi
fisik. Aktivitas fungsi perantara antara lain seperti pengurangan resiko,
pembiayaan, pencarian informasi serta standarisasi / penggolongan produk.
Implementasi syariah
pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, targeting dan
positioning, juga termasuk promosi. Dalam dunia pendidikan, mislanya, segmen
yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik
(SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah lembaga yang
memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah. Dalam
promosi tidak melakukan kebohongan, penipuan ataupun penggunaan wanita tanpa
menutup aurat sempurna.
Pengertian/Definisi Unit Usaha Syariah (UUS)
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Istilah yang perlu diketahui :
Pengertian/Definisi Unit Usaha Syariah (UUS)
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Istilah yang perlu diketahui :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar