Sabtu, 06 Juli 2013

manajemen keuangan syariah

Manajemen Keuangan
Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris keuangan berarti finance yang dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance is management of finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu tidak ada perbedaan antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.      Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksterna.
2.      Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
3.      Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva
Keuangan pada Masa Nabi
Rasulullah saw adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan sumber lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut dengan bait al mal yang di masa Nabi saw. terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastuktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna, karena beberapa alasan, seperti miminmya jumlah orang yang bisa membaca, menulis, dan mengenal aritmatika sederhana.
Adapun pada masa sahabat, tidak terdapat banyak sistem keuangan yang berbeda dengan sistem keuangan pada masa Nabi saw. Perbedaannya hanya terletak pada pengalokasian harta yang menyesuaikan keadaan pada masanya masing-masing. Akan tetapi, langkah penting yang dilakukan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah pencetakan mata uang koin atas nama Negara islam.
Manajemen Keuangan Syariah
Di atas telah dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci satu-persatu:
1.        Aktivitas perolehan dana
Ø  Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
Ø  Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
Ø  Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2.        Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3.        Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254)

Globalisasi Permasalahan Riba

Globalisasi Permasalahan Riba


Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain.
Penyebab Krisis Ekonomi Global :
  1. Kredibilitas pemerintah telah sampai pada titik nadir
  2. Rezim Orde Baru yang selalu mengedepankan pertumbuhan (growth) ekonomi telah menghasilkan crony capitalism.
  3. Rezim yang sangat korup telah membuat sendi-sendi perekonomian mengalami kerapuhan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu taransaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).

Teladan Pemasaran Syariah

Teladan Pemasaran Syariah


         Maraknya bisnis busana Muslim saat ini merupakan fenomena yang menggembirakan. Baik ditawarkan melalui toko baju, butik, mal hingga di media internet. Beberapa event seperti expo produk Islami, fashion show, dan liputan media menambah maraknya promo penjualan dan sosialisasi busana Muslim. Menurut data, bisnis busana Muslim berkembang cepat dan menjadi bisnis yang menguntungkan. Survei Nielsen di tahun 2010 juga menyebutkan bisnis ini sebagai salah satu bisnis yang tumbuh bagus. Bahkan, pangsa pasar busana Muslim dunia hingga kini diperkirakan bernilai lebih dari US$ 96 milyar atau setara Rp. 861,1 trilyun per tahun (http://girlycious.com).
            Sayangnya, di tengah pertumbuhannya yang bagus itu, beberapa pelaku bisnis ini hanya mengikuti tren bisnisnya saja, bukan muncul dari pemahaman benar tentang busana Muslim itu sendiri. Bisa kita jumpai di toko-toko busana Muslim misalnya, dagangan yang ditawarkan adalah produk yang identik dengan pakaian Muslim seperti jilbab, kerudung, koko, peci atau pernak-pernik lainnya. Tetapi kenyataannya, banyak penjual di toko tersebut atau bahkan pemiliknya sendiri tidak mengenakan apa yang mereka perdagangkan. Dalam sebuah talkshow bisnis di daerah Solo misalnya, seorang ibu praktisi/pemilik produsen busana Muslim yang sudah cukup terkenal, ketika ditanya tentang batasan busana yang dianjurkan Islam untuk wanita, ia menjawab, bahwa busana dalam Islam tidak ada batasan, yang penting sopan dan rapi. Masya Allah.
            Islam tentu saja mengatur tatacara berpakaian, bagaimana ketika di luar rumah, di dalam rumah, ketika menerima tamu dalam rumah, dsb. Saat ini banyak yang belum mengenakannya dengan benar, maka sebenarnya ada peluang bagi para pedagang busana Muslim sebagai media dakwah untuk mengajak para pelanggan bisnisnya menggunakan busana Muslim dengan benar.
            Selain itu, dari sisi strategi bisnis, pengaruh keputusan pelanggan bisnis dalam membeli sebuah produk lebih disebabkan pengaruh dari internal pedagang, dan menonjol saat terjadinya transaksi adalah pengaruh pemilik atau pemasar produk itu (Henry Assael, (1992) Consumer Behavior and Marketing Action). Perkembangan strategi marketing pun, kalau kita ambil contoh dari produk makanan, seperti kecap, mereka melibatkan para pedagang untuk menggunakan produk mereka sebagai media promosi kepada konsumen yang menjadi konsumen pedagang makanan tersebut.
            Maka, dengan memberikan teladan dari segi penggunaan produk busana Muslim, bisa menjadi promosi secara tidak langsung. Pemahaman dari para pedagang dan penjual bisa mengarahkan calon pelanggan bisnis untuk mengenakan busana Muslim. Bisa juga dibuat tim khusus yang memang mengkhususkan diri untuk meyakinkan calon pembeli agar mengenakan busana Muslim dan mengarahkan busana yang cocok untuk dikenakan. Strategi ini sudah umum dilakukan para tim pemasaran sebuah produk yang sedang mengadakan event promosi yang siap mengarahkan para konsumen untuk menggunakan produknya.
            Dari sisi ibadah, maka keberhasilan kita untuk memahamkan produk yang kita tawarkan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah merupakan investasi amal ibadah kita. Allah SWT berfirman dalam surah al Fushilat : 33 yang artinya “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”
Marilah kita menunjukkan teladan yang benar, sehingga kita berdagang tidak sekedar mencari keuntungan materi semata, tetapi juga ada peluang investasi amal saleh.

Strategi Pemasaran Syariah

Strategi Pemasaran Syariah

            strategi pemasaran syariah yang bertujuan untuk memenangkan mind-share dan untuk memenangkan hear-share. Untuk memenangkan keduanya itu harus melakukan segmentasi, targeting, dan positioning market dengan cara melihat pertumbuhan pasar-pasar yang menjadi target, setelah itu dengan cara melihat keunggulan kompetitif dan melihat situasi persaingan sehingga terlihatlah potensi pasar yang baik dan setelah itu dapat kita menangkan mind-share.
            Selanjutnya strategi yang ada dalam pemasaran syariah adalah marketing value, strategi ini dijalankan denagn cara melihat brand yangmenjadi nama baik untuk identitas perusahaan, jadi bila mamapu menemukan perusahaan yang identitasnya baik kitadapat melihat bagai mana perusahaan tersebut dan kita mampu mendapatkan heart-share.

Pemasaran Spiritual

Pemasaran Spiritual

        Ketahanan pemasaran spiritual diindikasikan dengan kemunculan perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep kejujuran dan amanah dalam mengembangkan bisnisnya. Mereka berusaha memberikan yang terbaik kepada pelanggan dan memenuhinya seperti apa yang telah dijanjikan melalui positioning, promosi, tagline dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan semacam ini yang terbukti cukup bertahan dari krisis ekonomi tahun 1997 yang lalu dibanding perusahaan-perusahaan yang memakai cara-cara kotor dan dekat dengan penguasa dalam menjalankan usahanya. Inilah yang dapat kita baca, bahwa pemasaran spiritual mendapat perhatian yang memadai dari pelaku ekonomi di tanah air.
            Akan tetapi, kecendrungan sentimen pelaku bisnis ini harus diantisipasi sedini mungkin agar tidak terperangkap pada titik kejenuhan. Karena kecendrungan dalam aktifitas pemasaran yang dibungkus dengan tren publik yang berubah-ubah, akan mereduksi sistem pemasaran spiritual itu sendiri.
Spiritualisasi Pemasaran
            Perkembangan pemasaran spiritual sendiri mampu mengembalikan nilai-nilai agama di tengah-tengah kehidupan perekonomian masyarakat kita. Dalam berbisnis telah muncul kesadaran akan pentingnya etika, kejujuran, dan prinsip-prinsip agama lainnya. Perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan bisnis dengan menerapkan pemasaran spiritual telah memberikan contoh kepada kita, tentang cara-cara berbisnis yang berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, sikap amanah, serta tetap memperoleh keuntungan. Nilai-nilai inilah yang menjadi landasan atau hukum dalam melakukan suatu bisnis..
            Oleh karenanya, kita bisa mencontoh perusahaan-perusahaan seperti itu dengan mengutamakan nilai-nilai spiritual. Dalam melakukan pemasaran dan bisnis dipenuhi oleh nilai-nilai ibadah. Dan menjadikan Allah sebagai persinggahan terakhir dari spirit aktifitas ekonomi yang kita lakukan. Kita bekerja dan berbisnis hanyalah untuk Allah, maka segala sesuatunya kita pertanggungjawabkan kepada-Nya.
            Dari perkembangannya, pemasaran juga mengalami transformasi dari level intelektual berkembang ke level emosional dan kini ke level spiritual. Pemasaran pada level intelektual bermuncullah konsep 4P yakni Product, Place, Price dan Promotion atau yang lebih dikenal dengan sebutan Marketing Mix, Promotion Mix (Advertising, Personal Selling, Sales Promotion dan Publication), konsep Branding dan lain-lain.
            Adapun pemasaran pada level emosional ditandai dengan hadirnya konsep customer relationship management, emotional branding, experiental marketing dan lain sebagainya. Pada level ini ditekankan emosional dalam memanjakan pelanggan. Produk yang dijual juga memasukkan value emosional dan menciptakan ”pengalaman-pengalaman” baru dalam mengkonsumsi produk barang atau jasa suatu perusahaan.
            Level terakhir sekaligus tingkatan tertinggi adalah pemasaran level spiritual dengan berprinsip pada nilai-nilai agama yaitu kejujuran, amanah, cerdas & bijaksana dan komunikatif & argumentatif.
            Di level pemasaran spiritual ini digunakan bahasa hati untuk menunjukkan arah yang dituju. Pemasaran spiritual tidak semata-mata hanya keuntungan, di dalamnya berproses pula nilai-nilai ibadah.
Kejujuran Pemasaran
            Kejujuran telah menjadi prasyarat mutlak dalam berbisnis bagi perusahaan terutama perusahaan publik karena Good Corporate Governance akan berbanding lurus dengan sentimen investasi, sikap pelanggan dan kolega perusahaan. Terbukti banyak perusahaan terutama perusahaan publik berusaha menjalankan Good Corporate Governance-nya dengan sebaik-baiknya.
            Tesis mutakhir Hermawan Kartajaya, pakar pemasaran Indonesia, menempatkan pelanggan dewasa ini sebagai pelanggan Venus yaitu pelanggan yang kita hadapi sehari-hari, pelanggan yang semakin sensitif dan emosional. Pelanggan Venus ini seakan-akan memiliki indra keenam yang akan mengetahui kejujuran dan kebohongan. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam memperlakukan dan melayani mereka. Positioning, iklan, tagline dan lain sebagainya adalah janji dan mereka akan memusuhi produk atau brand bahkan perusahaan bila apa yang kita janjikan tidak dapat dipenuhi.
            Saya kira, sehebat apapun strategi pemasarannya bila perusahaan itu berbohong ke pelanggan maka siap-siap saja perusahaan tersebut akan berkurang pangsa pasarnya. Pelanggan Venus memiliki sensitivitas yang sangat tinggi terutama untuk produk-produk premium.
            Selain kejujuran, pelanggan Venus sangat menginginkan value back money yang cukup memuaskan dari suatu produk barang atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Pemasaranpun sudah mengalami perubahan yang sangat cepat dimana teori-teori pemasaran yang didapat di bangku kuliahpun tidak akan cukup dijalankan bila tanpa sentuhan emosional dan spiritual.
            Akhirnya, pemasaran spiritual ini jangan sampai menjadi tren saja, tapi terbentuk secara sistemik dalam aktivitas bisnis sehari-hari kita. Kejujuran adalah instrumen penting dalam merengguh keunggulan bersaing. Sehingga persaingan tak lagi dilumuri oleh kecurangan dan penindasan.

Perkembangan Pemasaran Syariah

Perkembangan Pemasaran Syariah

          
   Syari’ah yang berperan dalam pemasaran mempunyai arti sebagi suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas yang terjadi  pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan semena-mena menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja perusahaan juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat mengubah suatu values kepada para konsumen sehingga perusahaan tesebut dapat menjaga keseimbangan  bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang  berkelanjutan.
Pemasaran syariah sendiri berkembang seiring berkembangnya ekonomi syari’ah. Banyak  perusahaan dan bank khususnya yang berada didalam pemasaran syariah yang telah menerapkan konsep yang ada didalam bisnis syariah dan telah mendapatkan hasil yang positif. Ke depannya diprediksikan pemasaran syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan ajaran agama dan memenuhi keinginan masyarakat.
 Secara umum pemasaran syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari inisiator kepada stake holdernya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam. Artinya dalam pemasaran syariah, seluruh proses-baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai tidak boleh ada yang bertentangan dengan syariat islam.

Definisi Pemasaran Syariah

Definisi Pemasaran Syariah


     Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan atau dapat di simpulkan bahwa pemasaran adalah adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.
Fungsi-Fungsi Pemasaran
1. Fungsi Pertukaran
Dengan pemasaran pembeli dapat membeli produk dari produsen baik dengan menukar uang dengan produk maupun pertukaran produk dengan produk (barter) untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali.
2. Fungsi Distribusi Fisik
Distribusi fisik suatu produk dilakukan dengan cara mengangkut serta menyimpan produk. Produk diangkut dari produsen mendekati kebutuhan konsumen dengan banyak cara baik melalui air, darat, udara, dsb. Penyimpanan produk mengedepankan menjaga pasokan produk agar tidak kekurangan saat dibutuhkan.
3. Fungsi Perantara
Untuk menyampaikan produk dari tangan produsen ke tangan konsumen dapat dilakukan pelalui perantara pemasaran yang menghubungkan aktivitas pertukaran dengan distribusi fisik. Aktivitas fungsi perantara antara lain seperti pengurangan resiko, pembiayaan, pencarian informasi serta standarisasi / penggolongan produk.
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, targeting dan positioning, juga termasuk promosi. Dalam dunia pendidikan, mislanya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah. Dalam promosi tidak melakukan kebohongan, penipuan ataupun penggunaan wanita tanpa menutup aurat sempurna.

Pengertian/Definisi Unit Usaha Syariah (UUS)

29 August, 2012
By
Pengertian/Definisi  Unit Usaha Syariah (UUS) adalah :
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang         berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Istilah yang perlu diketahui :
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-unit-usaha-syariah-uus/#sthash.oLkhnZqX.dpuf

Pengertian/Definisi Unit Usaha Syariah (UUS)

29 August, 2012
By
Pengertian/Definisi  Unit Usaha Syariah (UUS) adalah :
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang         berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Istilah yang perlu diketahui :
- See more at: http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-unit-usaha-syariah-uus/#sthash.oLkhnZqX.dpuf

Jual Beli dalam Bisnis Syariah

Jual Beli dalam Bisnis Syariah


 Sistem ekonomi yang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan. Syariat Islam telah mengajarkan tatacara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala aspek. Tidak hanya dalam aspek religious, tetapi juga mengatur perilaku manusia sebagai mahluk sosial, menjaga hubungan antar sesama manusia,
hubungan manusia dengan alam, dan menghindarkan dari perilaku-perilaku menyimpang agar dapat tercipta kedamaian dan ketentraman. Syariat Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomis manusia, sehingga tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan di Akhirat kelak. Dalam memenuhi keperluan hidup, syariat Islam menganjurkan untuk saling bekerjasama dan tolong menolong selama dalam hal kebaikan dan terhindar dari kemungkaran. Dalam bisnis-bisnis konvensional, segala sesuatunya mengacu pada satu titik, yaitu mendapat keuntungan materil. Dampak yang ditimbulkan dari tujuan awal bisnis konvensional menyebabkan pelaku bisnis cenderung untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya sehingga kurang memperhatikan dampak yang di timbulkan bagi individu lain. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis-bisnis yang dilandasi atas hukum Islam. Implementasi dari bisnis yang berbasis syariah tidak hanya berfokus pada mencari keuntungan/laba secara materil, namun aspek keuntungan non-materil yaitu, kesabaran, kesukuran, kepedulian, serta menjauhkan diri dari sifat kikir dan tamak. Bisnis yang dilandasi oleh syariah dapat menjauhkan pebisnis dari perbuatan tercela, penipuan, merusak lingkungan, dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungannya. Ekonomi Konvensional telah menjadikan uang sebagai suatu komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih benyak diperdagangkan daripada difungsikan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar (medium of exchange), bukan sebagai barang dagangan (komoditas) yang diperjual belikan. Ketentuan ini telah banyak dibahas ulama seperi Ibnu Taymiyah, Al-Ghazali, Al-Maqrizi, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Hal dipertegas lagi Choudhury dalam bukunya “Money in Islam: a Study in Islamic Political Economy”, bahwa konsep uang tidak diperkenankan untuk diaplikasikan pada komoditi, sebab dapat merusak kestabilan moneter sebuah negara. Islam tidak memperbolehkan sistem Money Demand for Speculation. Dalam Islam, uang adalah milik masyarakat, sehingga uang harus digunakan dalam kegiatankegiatan produktif. Penimbunan uang dapat mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, sedangkan Islam memandang uang adalah Flow Concept, yaitu uang harus berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian

Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Syariah

Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Syariah
tanggung jawab social dalam bisnis syariah adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola usaha dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang juga menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Didalam menjalankan bisnis syariah yang memiliki rasa tanggung jawab social perlu memiliki pedoman umum yaitu sebagai acuan dalam berbisnis secara Islami, baik untuk lembaga yang sudah menyatakan diri sebagai entitas syariah maupun yang belum.
Secara operasional penerapan pedoman umum juga memiliki berapa fungsi untuk masing-masing perannya sebagi berikut :
1                Negara merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong terciptanya iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis yang sehat dan dinamis. Dalam hal ini, Negara menetapkan berbagai ketentuan, termasuk upaya penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun berbagai sarana prasarana, demi terciptanya iklim bisnis yang sehat, sehingga dapat digunakan sebagai wadah penerapan pedoman umum tanggung jawab social dalam bisnis syariah yang optimal.
2.   Ulama sebagai pihak yang mewarisi keluasan dan kedalaman pengetahuan berperan sebagai konsultan dan tempat rujukan bagi pemerintah dan masyarakat.
3.         Pelaku bisnis syariah sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas bisnis, berperan sebagai pihak yang wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kegiatan bisnis tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt.
4.       Masyarakat sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi, wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, agar aktivitas ekonomi tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Disamping itu, oleh karena masyarakat merupakan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, maka masyarakat juga berperan dalam mewujudkan kontrol sosial (social control) terhadap negara dan pelaku bisnis. Kontrol sosial diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian secara obyektif, bertanggung jawab dan konstruktif.

Sumber Daya Insani & Etos Kerja dalam Bisnis Syariah

Sumber Daya Insani & Etos Kerja dalam Bisnis Syariah


A. Prinsip Kerja Seorang Muslim (Etos Kerja dalam Islam)
1. Kerja, aktifitas, ‘amal dalam Islam adalah perwujudan rasa syukur kita kepada ni’mat Allah SWT.
2. Seorang Muslim hendaknya berorientasi pada pencapaian hasil: hasanah fi ad-dunyaa dan hasanah fi al-akhirah.
3. Dua karakter utama yang hendaknya kita miliki: al-qawiyy dan al-amiin. Al-qawiyy merujuk kepada: reliability, dapat diandalkan. Juga berarti, memiliki kekuatan fisik dan mental (emosional, intelektual, spiritual). Sementara al-amiin, merujuk kepada integrity, satunya kata dengan perbuatan alias jujur, dapat memegang amanah.
4. Kerja keras. Ciri pekerja keras adalah sikap pantang menyerah; terus mencoba hingga berhasil. Kita dapat meneladani ibunda Ismail a.s. Sehingga seorang pekerja keras tidak mengenal kata “gagal” (atau memandang kegagalan sebagai sebuah kesuksesan yang tertunda).
5. Kerja dengan cerdas. Cirinya: memiliki pengetahuan dan keterampilan; terencana; memanfaatkan segenap sumberdaya yang ada. Seperti yang tergambar dalam kisah Nabi Sulaeman a.s.
Jika etos kerja dimaknai dengan semangat kerja, maka etos kerja seorang Muslim bersumber dari visinya: meraih hasanah fid dunya dan hasanah fi al-akhirah.
Jika etos kerja difahami sebagai etika kerja; sekumpulan karakter, sikap, mentalitas kerja, maka dalam bekerja, seorang Muslim senantiasa menunjukkan kesungguhan.
B. Sumber Daya Insani dalam Bisnis Syariah
            Sistem ekonomi Islam diyakini oleh setiap muslim sebagai sistem yang pasti benarnya. Sistem yang sering juga disebut sistem ekonomi syariah merupakan pilihan terbaik untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh umat masa sekarang ini. Agar sistem ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan motor penggerak yang memiliki komitmen dan konsistensi. Motor penggerak itu adalah sumber daya insani.
            Sumber daya insani tersebut mestilah memahami mengapa ia diciptakan dan dijadikan khalifah dimuka bumi. Tidak lain tidak bukan adalah untuk mengelola bumi sebaik mungkin untuk mencapai kesejahteraan bersama. Untuk itu diperlukan karakteristik yang mendukung tugas itu. Karakteristik itu diilhami oleh sifat para nabi yang dapat disingkat menjadi SIFAT (Shiddiq, Itqan, Fathanah, Amanah dan Tabligh). Karakteristik itu berada pada cangkangnya yaitu pada sumber daya insani yang memiliki jasmani yang sehat dan ilmu yang memadai.
            Dengan demikian sumber daya insani ini dapat menjalankan tugas mulianya dalam memajukan ekonomi syariah yang dalam konteks ini menuju Indonesia yang sejahtera.

A. Prinsip Kerja Seorang Muslim (Etos Kerja dalam Islam)
1. Kerja, aktifitas, ‘amal dalam Islam adalah perwujudan rasa syukur kita kepada ni’mat Allah SWT.
2. Seorang Muslim hendaknya berorientasi pada pencapaian hasil: hasanah fi ad-dunyaa dan hasanah fi al-akhirah.
3. Dua karakter utama yang hendaknya kita miliki: al-qawiyy dan al-amiin. Al-qawiyy merujuk kepada: reliability, dapat diandalkan. Juga berarti, memiliki kekuatan fisik dan mental (emosional, intelektual, spiritual). Sementara al-amiin, merujuk kepada integrity, satunya kata dengan perbuatan alias jujur, dapat memegang amanah.
4. Kerja keras. Ciri pekerja keras adalah sikap pantang menyerah; terus mencoba hingga berhasil. Kita dapat meneladani ibunda Ismail a.s. Sehingga seorang pekerja keras tidak mengenal kata “gagal” (atau memandang kegagalan sebagai sebuah kesuksesan yang tertunda).
5. Kerja dengan cerdas. Cirinya: memiliki pengetahuan dan keterampilan; terencana; memanfaatkan segenap sumberdaya yang ada. Seperti yang tergambar dalam kisah Nabi Sulaeman a.s.
Jika etos kerja dimaknai dengan semangat kerja, maka etos kerja seorang Muslim bersumber dari visinya: meraih hasanah fid dunya dan hasanah fi al-akhirah.
Jika etos kerja difahami sebagai etika kerja; sekumpulan karakter, sikap, mentalitas kerja, maka dalam bekerja, seorang Muslim senantiasa menunjukkan kesungguhan.
B. Sumber Daya Insani dalam Bisnis Syariah
            Sistem ekonomi Islam diyakini oleh setiap muslim sebagai sistem yang pasti benarnya. Sistem yang sering juga disebut sistem ekonomi syariah merupakan pilihan terbaik untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh umat masa sekarang ini. Agar sistem ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan motor penggerak yang memiliki komitmen dan konsistensi. Motor penggerak itu adalah sumber daya insani.
            Sumber daya insani tersebut mestilah memahami mengapa ia diciptakan dan dijadikan khalifah dimuka bumi. Tidak lain tidak bukan adalah untuk mengelola bumi sebaik mungkin untuk mencapai kesejahteraan bersama. Untuk itu diperlukan karakteristik yang mendukung tugas itu. Karakteristik itu diilhami oleh sifat para nabi yang dapat disingkat menjadi SIFAT (Shiddiq, Itqan, Fathanah, Amanah dan Tabligh). Karakteristik itu berada pada cangkangnya yaitu pada sumber daya insani yang memiliki jasmani yang sehat dan ilmu yang memadai.
            Dengan demikian sumber daya insani ini dapat menjalankan tugas mulianya dalam memajukan ekonomi syariah yang dalam konteks ini menuju Indonesia yang sejahtera.

ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH

ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH

Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip: 1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing- masing pihak 2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan; 3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya; 4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Etika dalam Bisnis Syariah

Etika dalam Bisnis Syariah


        Dalam pandangan Al Quran, tanggung jawab individual sangat penting dalam sebuah transaksi bisnis. Setiap individu bertanggungjawab terhadap semua transaksi yang dilakukannya. Tidak ada seorangpun yang memiliki previlage tertentu atau imunitas untuk menghadapi konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya. Dalam Al Quran, hal tersebut merupakan alat pencegah terhadap terjadinya tindakan yang tidak bertanggungjawab, karena setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat.
            Al Quran dan Hadist telah memberikan resep tertentu dalam tatakrama demi kebaikan seorang pelaku bisnis. Seorang pelaku bisnis diwajibkan berperilaku dengan etika bisnis sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al Quran dan Sunnah yang terangkum dalam 3 (tiga) garis besar, yakni:
  • Murah Hati
  • Motivasi untuk Berbakti
  • Ingat Allah dan Prioritas Utama-Nya
            Banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadist Nabi yang memerintahkan kaum Muslimin untuk bermurah hati. Orang yang beriman diperintahkan untuk bermurah hati, sopan dan bersahabat saat melakukan dealing dengan sesama manusia. Al Quran secara ekspresif memerintahkan agar kaum Muslimin bersifat lembut dan sopan manakala berbicara dengan orang lain sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 83, yang artinya
dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
dan Surah Al Israa’ ayat 53:
Artinya : dan Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
            Tindakan murah hati, selain bersikap sopan dan santun, adalah memberikan maaf dan berlapang dada atas kesalahan yang dilakukan orang lain, serta membalas perlakuan buruk dengan perilaku yang baik, sehingga dengan tindakan yang demikian musuh pun akan bisa menjadi teman yang akrab. Selain itu hendaknya seorang Muslim dapat memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan kapan saja ia dibutuhkan tanpa berpikir tentang kompensasi yang akan didapat.
            Manifestasi lain dari sikap murah hati adalah menjadikan segala sesuatu itu gampang dan lebih mudah serta tidak menjadikan orang lain berada dalam kesulitan. Islam menginginkan para pemeluknya untuk selalu membantu, dan mementingkan orang lain lebih dari dirinya sendiri ketika orang lain itu sangat membutuhkannya dan berlaku moderat dalam memberikan bantuan.
            Melalui keterlibatannya di dalam aktivitas bisnis, seorang Muslim hendaknya berniat untuk memberikan pengabdian yang diharapkan oleh masyarakat dan manusia secara keseluruhan. Cara-cara eksploitasi kepentingan umum, atau berlaku menciptakan sesuatu kebutuhan yang sangat artificial, sangat tidak sesuai dengan ajaran Al Quran. Agar seorang Muslim mampu menjadikan semangat berbakti mengalahkan kepentingan diri sendiri, maka ia harus selalu mengingat petunjuk-petunjuk berikut:
  1. Mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan orang lain;
  2. Memberikan bantuan yang bebas bea dan menginfakkannya kepada orang yang membutuhkannya;
  3. Memberikan dukungan dan kerjasama untuk hal-hal yang baik.
            Seorang Muslim diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, meskipun dalam keadaan sedang sibuk oleh aktivitas mereka. Umat Islam hendaknya sadar dan responsive terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh Sang Maha Pencipta. Prioritas-prioritas yang harus didahulukan adalah:
  1. Mendahulukan mencari pahala yang besar dan abadi di akhirat ketimbang keuntungan kecil dan terbatas yang ada di dunia;
  2. Mendahulukan sesuatu yang secara moral bersih daripada sesuatu yang secara moral kotor, meskipun akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar;
  3. Mendahulukan pekerjaan yang halal daripada yang haram;
  4. Mendahulukan bisnis yang bermanfaat bagi alam dan lingkungan sekitarnya daripada bisnis yang merusak tatanan yang telah baik.
            Dari bahasan singkat di atas dapat disimpulkan, bahwa perilaku bisnis yang baik dan benar  telah di atur dengan seksama di dalam Al Quran sebagai pedoman  hidup yang komprehensif dan universal bagi seluruh umat Islam. Dengan demikian marilah kita mulai menerapkan etika-etika bisnis menurut ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sejak empat belas abad yang lalu tanpa perlu bimbang dan ragu lagi.