Sabtu, 06 Juli 2013

Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Syariah

Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Syariah
tanggung jawab social dalam bisnis syariah adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola usaha dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang juga menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Didalam menjalankan bisnis syariah yang memiliki rasa tanggung jawab social perlu memiliki pedoman umum yaitu sebagai acuan dalam berbisnis secara Islami, baik untuk lembaga yang sudah menyatakan diri sebagai entitas syariah maupun yang belum.
Secara operasional penerapan pedoman umum juga memiliki berapa fungsi untuk masing-masing perannya sebagi berikut :
1                Negara merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong terciptanya iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis yang sehat dan dinamis. Dalam hal ini, Negara menetapkan berbagai ketentuan, termasuk upaya penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun berbagai sarana prasarana, demi terciptanya iklim bisnis yang sehat, sehingga dapat digunakan sebagai wadah penerapan pedoman umum tanggung jawab social dalam bisnis syariah yang optimal.
2.   Ulama sebagai pihak yang mewarisi keluasan dan kedalaman pengetahuan berperan sebagai konsultan dan tempat rujukan bagi pemerintah dan masyarakat.
3.         Pelaku bisnis syariah sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas bisnis, berperan sebagai pihak yang wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kegiatan bisnis tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt.
4.       Masyarakat sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi, wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, agar aktivitas ekonomi tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Disamping itu, oleh karena masyarakat merupakan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, maka masyarakat juga berperan dalam mewujudkan kontrol sosial (social control) terhadap negara dan pelaku bisnis. Kontrol sosial diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian secara obyektif, bertanggung jawab dan konstruktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar