Wajib Daftar
Perusahaan
·
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga
berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat
penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data
untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu
metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti
penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki
tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
·
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta
ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar
perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk
mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai
informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
·
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Tujuan
wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar
perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan
usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan
usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan
anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
·
Cara dan Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
Tempat kedudukan kantor perusahaan
·
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
·
Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai
wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Provinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
·
Hal-hal yang Wajib di Daftarkan
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a)
Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b)
Mengenai pengurus dan komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- .tanggal mulai menduduki jabatan
c)
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d)
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
§ nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- Jumlah saham yang dimiliki
- Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar